Gadai Emas (Ar Rahn)

adalah pinjaman dana dalam jangka pendek sebagai modal kerja usaha atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya dengan jaminan emas.

Manfaat

Akad Sesuai Syariah Islam
Perjanjian dalam gadai emas ini berdasarkan akad qardh, rahn, dan ijarah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan gadai emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Biaya Jasa Penyimpanan Dan Pemeliharaan Yang Tetap
Biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan jaminan emas pada gadai emas ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Biaya Harian Yang Menguntungkan
Biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang dihitung secara harian sejak tanggal akad awal atau perpanjangan gadai emas, dengan minimal dihitung 7 (tujuh) hari.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel
Nasabah dapat melakukan pelunasan pinjaman gadai emas lebih awal tanpa dikenai biaya penalti dengan biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang dihitung harian sejak tanggal akad awal atau perpanjangan gadai emas.

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mangajukan gadai emas:

01
Formulir
Mengisi formulir permohonan gadai emas.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Peruntukan
Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.

04
Tujuan Pembiayaan
Sebagai pinjaman dana dalam jangka pendek untuk modal kerja usaha atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

05
Jaminan Gadai
Jaminan gadai berupa perhiasan atau batangan/lantakan yang terbuat dari logam mulia emas dengan kadar minimal 30 persen.

06
Identitas Diri
Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor

Permohonan Gadai Emas



    Pegawai NegeriPegawai SwastaWirausahaPensiunan











    300