Tabungan Barokah
adalah simpanan dana anda dalam bentuk tabungan rupiah dengan akad "wadi'ah yad dhamanah" yaitu sebagai titipan murni yang akan membantu mengelola dana anda menjadi lebih barokah.
Keuntungan
Kemudahan Pembukaan Tabungan
Pembukaan Rekening Tabungan Barokah yang mudah dan praktis, di seluruh Kantor BBS.
Setoran Awal Yang Ringan
Setoran awal pembukaan Rekening Tabungan Barokah yang ringan, hanya Rp. 10.000,-
Setor / Tarik Tanpa Batas
Jumlah dan frekuensi setoran dan penarikan tidak dibatasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Biaya Administrasi
Tabungan Anda bebas dari biaya administrasi bulanan.
Bonus Tabungan Kompetitif
Bonus tabungan bulanan yang kompetitif dan langsung masuk rekening tabungan anda (syarat dan ketentuan berlaku).
Cadangan Keperluan Mendadak
Untuk pencadangan keperluan mendadak (kebutuhan keluarga, transfer ke orangtua, sekolah anak, dll).
Jaringan Online Tersebar Luas
Jaringan yang tersebar luas di berbagai kecamatan hingga kepulauan paling timur Kabupaten Sumenep, dan juga di Kabupaten Pamekasan serta Kota Jember, yang terhubung secara Online.
Dukungan Layanan Antar Jemput
Layanan antar jemput tabungan dapat dinikmati oleh seluruh nasabah dari skala mikro hingga prioritas.
Dukungan BBS Mobile
Didukung dengan BBS mobile, aplikasi smartphone android dengan fitur transaksi yang lengkap, baik untuk pembayaran, pulsa, maupun transfer dana anda.
Dukungan ATM BBS
Didukung dengan ATM BBS cardless penarikan dana Anda jadi lebih mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Persyaratan
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka rekening Tabungan Barokah
01
Formulir
Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
02
Setoran Awal
Setoran awal sebesar Rp 10.000,-
03
Peruntukan
Untuk nasabah perorangan atau lembaga atau badan usaha.
04
Identitas Diri Perorangan
- KTP atau SIM atau Paspor atau Kartu Keluarga
- NPWP atau Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP
05
Identitas Diri Lembaga atau Badan Usaha
- Status Badan Usaha (Akte Pendirian dan perubahan terakhir)
- NPWP
- Ijin Usaha
- Anggaran Dasar
- Dokumen Identitas pengurus yang berwenang mewakili Badan Usaha dimaksud