Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk Mitra UMKM.
Pembiayaan MITRA UMKM dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Qardh adalah akad pinjaman dana dengan kewajiban mengembalikan dana sebesar pokok pinjaman. Dalam pembiayaan MITRA UMKM, Qardh diberikan dengan ujrah pembiayaan 0% sesuai ketentuan produk dan akad Murabahah adalah akad jual beli, di mana BPRS menyediakan atau membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Pembayaran dilakukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam akad.
Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Bila pembiayaan anda menggunakan akad murabahah maka margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk Mitra UMKM.
Mengisi lembar permohonan Pembiayaan Mitra UMKM.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk Mitra UMKM.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.