adalah pembiayaan dengan margin rendah, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk digunakan sebagai modal usaha.

Keunggulan & Keuntungan

Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk Mitra UMKM.

Akad Sesuai Syariah Islam

Pembiayaan MITRA UMKM dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Qardh adalah akad pinjaman dana  dengan kewajiban mengembalikan dana sebesar pokok pinjaman. Dalam pembiayaan MITRA UMKM, Qardh diberikan dengan ujrah pembiayaan 0% sesuai ketentuan produk dan akad Murabahah adalah akad jual beli, di mana BPRS menyediakan atau membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Pembayaran dilakukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam akad.

Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Margin Murabahah Yang Tetap

Bila pembiayaan anda menggunakan akad murabahah maka margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel

Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.

Peruntukan

Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk Mitra UMKM.

01
Permohonan

Mengisi lembar permohonan Pembiayaan Mitra UMKM.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS

Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Margin dan Plafon Pembiayaan

  1. Ujroh Pembiayaan 0%, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp. 5.000.000,-
  2. Margin Pembiayaan 3%, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp. 25.000.000,-
  3. Margin Pembiayaan 6%, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp. 50.000.000,-

04
Jaminan Pembiayaan

Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah

05
Identitas Diri Pemohon

  1. Fotocopy KTP Suami Istri Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  5. Asli jaminan BPKB/Sertifikat SHM
  6. Untuk jaminan BPKB disertai dengan :Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan dari Kepala Desa (bila BPKB atas nama orang lain) Gesek Nomer Rangka dan Nomer Mesin Identitas Diri Pemilik Jaminan (Bila jaminan atas nama orang lain)
  7. Fotocopy KTP Suami Istri Pemilik Jaminan
  8. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
  9. Fotocopy Surat Nikah Pemilik Jaminan
  10. Identitas Usaha
  11. Asli Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa

Dokumen Resmi

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk Mitra UMKM.

RIPLAY MITRA UMKM

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.

RIPLAY MITRA UMKM

Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.

Unduh Dokumen