Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk UKM Syariah.
Perjanjian dalam pembiayaan UMKM ini berdasarkan akad murabah (jual beli) atau mudharabah (bagi hasil) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Bila pembiayaan anda menggunakan akad mudharabah maka bagi hasil dalam pembiayaan ini adalah sesuai dengan nisbah dalam perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk UKM Syariah.
Mengisi lembar permohonan pembiayaan UKM Syariah.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk UKM Syariah.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.